Pasal 65
BAB 7 — PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
(1) Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan oleh DPR bersama
Presiden atau menteri yang ditugasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
19 2011, No.82
(2) Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berkaitan dengan:
- otonomi daerah;
- hubungan pusat dan daerah;
- pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
- pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
- perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan mengikutsertakan DPD.
(3) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada pembicaraan tingkat I.
(4) Keikutsertaan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diwakili oleh alat kelengkapan yang membidangi materi muatan Rancangan Undang-Undang yang dibahas.
(5) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-
Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
