UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 31
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden. Bagian Keempat Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
