UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 28
BAB 4 — PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian dapat mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah di luar perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 10
(2) Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau putusan Mahkamah Agung.
