UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 104
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
29 2011, No.82
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2011
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2011
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 30
