UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 101
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang- undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
