UU
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 10
BAB 3 — JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011, No.82 6
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang;
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden.
