UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
