UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 27
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
