UU
GERAKAN PRAMUKA
Pasal 18
BAB 3 — PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
