Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh pasangan calon perseorangan.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didaftarkan ke KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan
calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di
provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan
untuk menghadiri kampanye.
(9) Jadwal . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.
- Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
