Pasal 58
Huruf a Yang dimaksud dengan “bertakwa” dalam ketentuan ini dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “setia” dalam ketentuan ini adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Yang dimaksud dengan “setia kepada pemerintah” dalam ketentuan ini adalah yang mengakui pemerintah yang sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
H uruf c Yang dimaksud dengan “sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat” dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
H uruf d Cukup jelas.
H uruf e Cukup jelas.
H uruf f Cukup jelas.
H uruf g Cukup jelas.
H uruf h Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah yang bersangkutan.
H uruf i Cukup jelas.
H uruf j Cukup jelas.
H uruf k Cukup jelas.
H uruf l Dihapus.
H uruf m Cukup jelas.
H uruf n Cukup jelas.
H uruf o Cukup jelas.
Huruf p . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
H uruf p Cukup jelas.
H uruf q Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi:
kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat- lambatnya pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
Angka 5 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
A ngka 5
