Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama;
membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang- undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan;
dihapus;
melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
(2) Selain . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
