UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS
Pasal 233
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran
kedua, pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008.
- Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut:
