UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bandung Barat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bandung Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian ...
Bagian Ketiga Ibu Kota
