UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bandung Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Jawa Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
