Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Bandung sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan ...
pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Bandung Barat.
(4) Apabila Kabupaten Bandung tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Bandung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(5) Apabila Provinsi Jawa Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Jawa Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(6) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Bandung.
(7) Penjabat Bupati Bandung Barat menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Jawa Barat.
