Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Bandung bersama Penjabat Bupati Bandung
Barat menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.
(5) Gubernur Jawa Barat memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Bandung Barat.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi :
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang berada dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat;
Badan ...
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bandung Barat;
- utang piutang Kabupaten Bandung yang kegunaannya untuk Kabupaten Bandung Barat menjadi tanggung jawab Kabupaten Bandung Barat; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bandung Barat.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Bandung, Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaporkan oleh Gubernur Jawa Barat kepada
Menteri Dalam Negeri.
