UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2006
,
ttd
