UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 43
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
