UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1)Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/ atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
