UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang- Undang ini.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang- Undang ini.