UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 4 — KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
