Pasal 25
BAB 4 — KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
(1)Kehilangan "Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang
ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(2)Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu
tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(3)Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh
kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
(4)Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
