UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
