UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1)Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
