UU
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
(1)Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4)Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
