Pasal 1
Ayat(1) International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) merupakan dua instrumen yang saling tergantung dan saling terkait. Sebagaimana dinyatakan oleh MU PBB pada tahun 1977 (resolusi 32/130 Tanggal 16 Desember 1977), semua hak asasi dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dibagi-bagi dan saling tergantung (interdependent). Pemajuan,
perlindungan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
perlindungan, dan pemenuhan kedua kelompok hak asasi ini harus mendapatkan perhatian yang sama. Pelaksanaan, pemajuan, dan perlindungan hak-hak sipil dan politik tidak mungkin dicapai tanpa adanya pengenyaman hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
(Ayat 2) Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, naskah yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris Kovenan Internasional tentang Hak- hak Sipil dan Politik serta Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 1 Kovenan ini.
