Pasal 8
(1) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya, maka pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan adalah Pemegang Hak Cipta, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas. (1a) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(2) Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
- Ketentuan…
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 10A diubah, sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut:
