UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 11
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya:
- buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
- drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
- karya pertunjukan;
- karya siaran;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;...
- sinematografi;
PRESIDEN
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf n dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas ciptaan aslinya.
(3) Dalam perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, akan tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
- Ketentuan Pasal 14 huruf a, c, d dan e diubah, sehingga keseluruhan
