UU
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 21
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat yang dalam jabatannya atau tugas pekerjaanya berkaitan
langsung dengan obyek pajak, wajib :
- menyampaikan laporan bulanan mengenai semua mutasi dan perubahan keadaan obyek pajak secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak;
- memberikan keterangan yang diperlukan atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Kewajiban memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)huruf b, berlaku pula bagi pejabat lain yang ada hubungannya dengan
obyek pajak.
(3) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
terikat oleh kewajiban untuk memegang rahasia jabatan, kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan sepanjang menyangkut pelaksanaan
www.djpp.depkumham.go.id
Undang-undang ini.
(4) Tata cara penyampaian laporan dan permintaan keterangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.
