Pasal 11
BAB 8 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
(1) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak.
(3) Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak
dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah
dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak.
(5) Pajak yang terhutang dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat
lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
(6) Tata Cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri
Keuangan.
