UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 15
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat.