UU
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA LEMBAGA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Lembaga Tertinggi Negara, adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;
- Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, adalah Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, adalah :
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung;
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung;
- Anggota Lembaga Tertinggi Negara, adalah Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung;
- Dasar pensiun, adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Tewas, adalah :
- meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacad jasmani atau cacad rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
- meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung-jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
