Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1971 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1971 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG LARANGAN PENARIKAN CEK KOSONG MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971 tentang
Pencabutan Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan
Cek Kosong ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1971
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 1971
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Letnan Jenderal TNI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Undang-undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan
Penarikan Cek Kosong pada kenyataannya menghambat kelancaran
lalu-lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan pada
khususnya;
- bahwa untuk meniadakan hambatan tersebut, maka Undang-undang
No. 17 Tahun 1964 itu perlu dicabut;
- bahwa karena keadaan mendesak Presiden atas dasar ketentuan yang
termasuk dalam pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 telah
Undang-undang Dasar 1945 pasal 5, pasal 20 dan pasal 22;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1971.
