UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 6
BAB 4 — AZAS DAN SENDI DASAR KOPERASI
Sendi-sendi dasar Koperasi INDONESIA adalah :
sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara INDONESIA,
rapat…
rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, sebagai pencerminan demokrasi dalam Kopersi,
pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota,
adanya pembatasan bunga atas modal,
mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya,
usaha dan ketata-laksanaannya bersifat terbuka,
Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
