UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 58
BAB 16 — KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG tentang Pokok- pokok Perkoperasian" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1967. Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1967 Sekretaris Kabinet Ampera, ttd SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 23
