UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 54
BAB 13 — PEMBUBARAN KOPERASI
(1) Pejabat mengumumkan selesainya penyelesaian dalam Berita- Negara. (2) Sejak tanggal pengumuman dalam Berita-Negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini hapuslah Status Badan Hukum Koperasi. BAB XIV…
