UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 48
BAB 12 — KEDUDUKAN HUKUM KOPERASI
(1) Perkumpulan atau badan perekonomian apa pun yang didirikan tidak menurut ketentuan UNDANG-UNDANG ini dilarang memakai nama/istilah Koperasi kecuali dengan izin Menteri. (2) Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi Badan badan Pemerintah dan Badan-badan Keilmiahan. BAB XIII…
