UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 33
BAB 9 — LAPANGAN USAHA, PERMODALAN DAN SISA HASIL USAHA
(1) Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi. (2) Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota dengan mengutamakan kepentingan Koperasi. BAGIAN...
BAGIAN 12 Sisa hasil usaha Koperasi
