UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 24
BAB 8 — ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Pengurus berwenang melakukan tindakan-tindakan dan upaya-upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota.
