UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 21
BAB 8 — ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Rapat Anggota Koperasi INDONESIA MENETAPKAN :
Anggaran Dasar,
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan-keputusan Koperasi yang lebih atas,
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian Pengurus dan Badan Pemeriksa/Penasehat,
Rencana…
Rencana kerja, Anggaran Belanja, pengesahan Neraca dan kebijaksanaan Pengurus dalam bidang organisasi dan perusahaan, BAGIAN 8 Pengurus Koperasi
