UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 13
BAB 6 — KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Setiap anggota Koperasi mempunyai hak yang sama untuk :
menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota,
memilih…
memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus/Badan Pemeriksa,
meminta diadakannya rapat Anggota menurut ketentuan- ketentuan dalam Anggaran Dasar,
mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada Pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta,
mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota,
melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha- usaha Koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
