UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud di dalam UNDANG-UNDANG ini dengan: Koperasi: adalah organisasi ekonomi rakyat, termaksud dalam Bab III pasal 3 yang didirikan menurut ketentuan di dalam Bab XII pasal 44 UNDANG-UNDANG ini. Perkoperasian:...
Perkoperasian: adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi yang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha. Menteri: adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian. Pejabat: adalah Pejabat yang diangkat oleh dan mendapat kuasa khusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
