UU
Berlaku
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1963 tentang PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-
Negara Republik-Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1963.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 1963
Sekretaris Negara,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa bagian-anggaran Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran
Negara Republik Indonesia untuk tahun 1964 perlu ditetapkan dengan
Undang-undang;
MENGINGAT
Pasal 23 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Negara I.B.W. (Lembaran-
Negara tahun 1927 No. 419);
