PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1957
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 12 TAHUN 1958 (12/1958)
TENTANG
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1957
TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN
PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5
UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH
DAERAH PERALIHAN *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No.1 tahun 1957 tentang perubahan jumlah maksimum anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang No.14 tahun 1956 tentang pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 1);
- Bahwa peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Mengingat : Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG
DARURAT NO.1 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH
MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN
www.djpp.depkumham.go.id
1956 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN "
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.1), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I. Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.1) ditetapkan se-9 bagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal Tunggal
Pasal 5 Undang-undang No. 14 tahun 1956 (Lembaran Negara
tahun 1956 No.30) ditambah dengan satu ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam ayat 2 bagi
Daerah Istimewa yang mempunyai Wakil Kepala Daerah Istimewa jumlah anggota Dewan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 ditetapkan sebanyak-banyak 7 orang, termasuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa.
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1956.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setia orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1958. Presiden Republik Indonesia
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 27 Maret 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Dalam Negeri,
SANOESI HARDJADINATA
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-35 pada tanggal 4 Maret 1958 pada hari Senin, P. 259/1957
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/29
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
Pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
