UU
Berlaku
MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VII DARI
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa Bagian VII dari Anggaran Republik Indonesia yang mengenai
tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang
tahun 1954 Nr. 46 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954
Nr. 117) perlu diubah dan ditambah ;
MENGINGAT
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
