UU
Berlaku
PEMBAHARUAN KOMITE NASIONAL PUSAT.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu diadakan pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat;
MENGINGAT
Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 3 Maret tahun 1946; di Surakarta; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946;
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang
Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden Republik Indonesia No. X tanggal 16 Oktober 1945. Perundang-undangan
Referensi Silang (1)
PP 2/1946 — Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946...
