UU
KABUPATEN SERANG DI PROVINSI BANTEN
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8. . .
SK No 207538 A
