UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 97
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
