UU
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Pasal 91
BAB 11 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 40 ayat (2), Pasal 76
huruf b sampai dengan huruf g, dan Pasal 82 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian pembinaan; c. denda administratif; d. pencantuman para pelanggar dalam daftar hitam pelanggaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; dan/atau e. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
